Pakar Hukum Pidana Universitas Ichsan Gorontalo Dukung Kortastipikor Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi

“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Saya Dr. Apriyanto nusa S.H., M.H pakar hukum pidana terkemuka, akademisi di Universitas Ichsan Gorontalo, Sebagaimana informasi yang beredar, telah dilakukannya proses penindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kortastipikor Polri. Kami secara pribadi sangat mengapresiasi dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kortastipikor Polri atas dugaan tindak pidana korupsi.

Kami perlu menyampaikan bahwa tidak ada hak imunitas bagi pelaku tindak pidana. Setiap orang yang melakukan kejahatan, setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum, wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kami juga perlu mengingatkan kepada pihak-pihak yang melakukan tindakan yang terkesan menghalang-halangi atau merintangi proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kortastipikor Polri, ini merupakan perbuatan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kami berharap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kortastipikor Polri ini berjalan secara profesional dan bertanggung jawab, sehingga cita-cita hukum pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ini berjalan dengan baik, yang bertujuan untuk mendapatkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Terima kasih. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *