tuladu.com – Gorontalo – Mario S. Nurkamiden, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo, telah menyampaikan pernyataan resmi melalui platform media online terkait kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). Pembukaan pernyataannya diisi dengan sapaan hangat: “Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, salam sejahtera untuk kita semua, salam presisi, salam KPU melayani.”
Dalam siaran pers yang diterbitkan secara daring, Mario S. Nurkamiden mengakui kontribusi besar POLRI sebagai mitra strategis dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat (kamtibmas) selama pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pilkada Serentak tahun 2024. “Saya Mario S. Nurkamiden, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo, menyampaikan bahwa Polri sebagai mitra strategis dalam melaksanakan kamtibmas dalam pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pilkada serentak tahun 2024,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa kerja sama yang erat antara KPU dan POLRI telah menjadi faktor penting dalam kelancaran dan keadilan proses pemilihan umum di wilayah Kota Gorontalo.
Mario juga menegaskan bahwa kedudukan POLRI sebagai alat negara telah diatur secara jelas dalam dasar hukum negara. “Hingga-nya dalam kesempatan ini, kami mengharapkan Polri sebagai alat negara seperti tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 ayat 4 dan juga TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000, bahwa Polri adalah alat negara dan tentu itu bagian daripada bawahan Presiden,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa sebagai institusi pelayan publik, POLRI memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban bagi seluruh rakyat Indonesia. “Dan Polri bagian daripada institusi yang menjadi pelayan publik dan juga menjaga ketertiban rakyat Indonesia. Demikian, Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,” pungkasnya.
