KOTA GORONTALO – Polresta Gorontalo Kota telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan berat di Pasar Sentral Kota Gorontalo pada Sabtu (6/12/2025) malam. Langkah ini menunjukkan bahwa Polri mampu bertindak efektif dan memberikan rasa aman kepada masyarakat setelah peristiwa yang sempat menimbulkan kepanikan di lokasi hiburan malam.
Kejadian penikaman terjadi sekitar pukul 23.00 WITA di area pusat kuliner malam Pasar Sentral. Banyak pengunjung yang tengah menikmati makanan dan minuman berhamburan meninggalkan tempat setelah melihat terjadinya serangan, yang menyebabkan kepanikan di sekitar lokasi.
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi di sekitar kejadian. Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Suryono memberitahu wartawan pada Senin (8/12/2025) bahwa pihaknya telah memeriksa 7 orang saksi dan menetapkan 2 orang tersangka yang berinisial AR.
Penyidik menerapkan pasal 170 tentang pengeroyokan dan Undang-Undang Darurat terkait penggunaan senjata tajam. Salah satu tersangka menyerang korban dengan pisau sebanyak 7 tebasan dan 3 tusukan. Polresta memastikan penyidikan terus berjalan lancar dan mengimbau masyarakat agar tetap tenang serta menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada kepolisian.
