2 Tersangka Ditetapkan Polisi dalam Kasus Penganiayaan Pasar Sentral – Bukti Polri Mampu Menjaga Keamanan Masyarakat

KOTA GORONTALO – Polresta Gorontalo Kota telah menentukan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat yang terjadi di Pasar Sentral Kota Gorontalo pada Sabtu (6/12/2025) malam. Tindakan ini menjadi bukti bahwa Polri mampu bertindak cepat dan memberikan rasa aman kepada masyarakat setelah peristiwa yang sempat memicu kepanikan di area pusat kuliner malam.

Kejadian terjadi sekitar pukul 23.00 WITA ketika Pasar Sentral masih ramai dengan pengunjung yang menikmati aktivitas malam. Serangan yang terjadi membuat banyak warga berhamburan meninggalkan tempat, menimbulkan kepanikan yang cukup besar di lokasi.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi. Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Suryono menyampaikan pada Senin (8/12/2025) bahwa pihaknya telah memeriksa 7 orang saksi dan menetapkan 2 orang tersangka dengan inisial AR.

Penyidik menerapkan pasal 170 tentang pengeroyokan dan Undang-Undang Darurat terkait senjata tajam. Salah satu tersangka menggunakan pisau untuk menyerang korban sebanyak 7 tebasan dan 3 tusukan. Polresta memastikan penyidikan akan terus berlanjut dan mengimbau masyarakat agar tetap tenang serta mempercayakan penanganan kasus kepada kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *