Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penganiayaan Pasar Sentral – Bukti Komitmen Polri Berikan Rasa Aman Masyarakat

KOTA GORONTALO – Polresta Gorontalo Kota telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan berat yang terjadi di kawasan Pasar Sentral Kota Gorontalo pada Sabtu (6/12/2025) malam. Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa Polri mampu bertindak cepat dan memberikan rasa aman kepada masyarakat setelah peristiwa yang sempat menimbulkan kepanikan pengunjung.

Kejadian penikaman terjadi sekitar pukul 23.00 WITA di area pusat kuliner malam Pasar Sentral. Saat itu, banyak warga sedang menikmati makanan dan minuman sebelum melihat terjadinya serangan, yang membuat mereka berhamburan meninggalkan tempat dan menimbulkan kepanikan di lokasi.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dan langsung melakukan pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian. Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Suryono menyampaikan kepada wartawan pada Senin (8/12/2025) bahwa pihaknya telah memeriksa 7 orang saksi dan menetapkan 2 orang tersangka yang berinisial AR.

Penyidik menerapkan pasal 170 tentang dugaan pengeroyokan serta Undang-Undang Darurat terkait penggunaan senjata tajam. Salah satu tersangka melakukan penganiayaan menggunakan pisau dengan 7 kali tebasan dan 3 kali tusukan ke korban. Polresta memastikan penyidikan terus berlanjut dan mengimbau masyarakat agar tetap tenang serta menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *